Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Susu sama dengan produk lain memang perlu TKDN karena agar ada kewajiban diserap dalam APBN, aturannya mengatakan kalau nilai TKDN 40 persen maka wajib kementerian/lembaga/BUMN/pemda untuk membeli produk yang sudah 40 persen," jelas Agus Gumiwang ketika rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Selasa (12/11).
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini termasuk ke daftar rencana peningkatan TKDN demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Agus pun mendorong 1.000 persen upaya pemerintah untuk menyerap susu industri dari supply peternak dalam negeri.
"Susu, kita mendukung 1.000 persen upaya pemerintah untuk penyerapan susu industri dari suplai peternak dalam negeri kita, 1.000 persen kita dukung," ujarnya.
Kemenperin mengaku telah melakukan pembinaan terhadap peternak susu sapi perah dalam bentuk kemitraan. Hal itu dilakukan agar peternak susu sapi mendapat kepastian, Kemenperin juga mencoba business matching atau kontrak jangka panjang terhadap peternak sapi perah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah lakukan pembinaan terhadap peternak sapi perah, yang disebut dengan kemitraan, nah ini untuk kepastian peternak sapi, kita mencoba bisnis matching untuk melakukan kontrak jangka panjang terhadap peternak sapi perah," ungkap Agus.
Sebelumnya, Menperin menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhannya masih harus dipenuhi dari impor.
industri pengolahan susu nasional mampu bertumbuh rata-rata 5 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor, karena gap antara kebutuhan bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.
ADVERTISEMENT
“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus.
Menperin juga menyampaikan dukungan terhadap keikutsertaan peternak sapi perah rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam program Petani Milenial yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Upaya ini diharapkan dapat semakin menarik minat kaum millenial untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal guna mencapai swasembada pangan, terutama susu.