Menperin Usul Rombak Perpres soal Penyerapan Garam Lokal

18 November 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani mencari air laut saat proses pembuatan garam di Pantai Kusamba, Klungkung, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petani mencari air laut saat proses pembuatan garam di Pantai Kusamba, Klungkung, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong aturan mengenai penyerapan garam lokal dievaluasi. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
ADVERTISEMENT
Agus Gumiwang berharap nantinya aturan tersebut bisa mengakomodir penyerapan garam lokal untuk semua sektor industri. Hanya saja, kata Agus, saat ini aturan tersebut masih mengecualikan industri Chlor Alkali Plant (CAP), industri kertas dan industri soda belum diwajibkan menyerap garam dalam negeri.
"Berdasarkan Perpres 126 tersebut, maka untuk CAP chlor alkali plant, termasuk industri soda maupun industri kertas, ini belum diwajibkan," kata Agus dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Sementara, Agus melihat perlunya ada level yang sama atau tidak ada pengecualian untuk semua industri, agar diwajibkan menyerap garam lokal.
"Saya ingin agar untuk termasuk industri chlor alkali plant, baik itu industri soda maupun industri kertas, juga di same level, ini juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun di sisi lain, Agus juga mengakui Kemenperin tidak bisa menghentikan importasi garam 100 persen. Sehingga menurut dia, revisi yang tepat untuk beleid ini adalah dengan menurunkan kuota importasi.
"Impor turunin, gak mungkin dihilangin (impor) makanya kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri," tutur Agus.
Hal ini dikarenakan, meski mendorong penyerapan garam lokal, pihaknya juga memahami kebutuhan garam industri yang berkualitas.
"Tetap di sisi lain kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri," jelas Agus.
Dia tidak menampik permasalahan penyerapan garam lokal berkaitan erat dengan kualitas garam yang dihasilkan petambak lokal tidak lolos standar industri. Salah satunya mengenai kandungan Natrium Klorida (NaCl) 97 persen.
ADVERTISEMENT
"Kita harus memastikan bahwa spesifikasi yang dihasilkan oleh petani garam dapat memenuhi kebutuhan industri. Ini akan menjadi fokus bersama antara pemerintah, petani, dan industri,” tuturnya.
Perpres 126 mengatur target swasembada garam nasional yang dibidik pemerintah paling lambat pada 2024. Artinya, per 1 Januari 2025, industri tidak lagi bisa mengimpor garam untuk kebutuhan operasional produksi.