Kumparan Logo

Mensesneg: Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Statusnya Turun Jadi Badan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berbicara kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diturunkan statusnya menjadi badan, seiring dengan wacana peleburan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Prasetyo mengatakan kementerian berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional BUMN sudah lebih banyak dikerjakan oleh Danantara Indonesia.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ungkap Prasetyo di kompleks parlemen, Selasa (23/9).

Meski begitu, Prasetyo enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait nomenklatur baru dan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN kalau turun statusnya menjadi badan.

"Itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apa pun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan, mengefisiensikan BUMN kita," ujar Prasetyo.

"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," tambahnya.

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Prasetyo memastikan Revisi Undang-undang BUMN yang tengah dibahas di Komisi VI DPR akan rampung secepatnya. Ia berharap pembahasannya bisa rampung pekan ini atau sebelum reses.

"Ya kita berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan banyak masukan dari seluruh fraksi terkait nomenklatur, masalah rangkap jabatan pejabat, hingga masuknya unsur KPK dan BPK di dalam badan tersebut.

"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governance," tutur Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September kepada pimpinan DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003 tentang BUMN.

Padahal, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025. Isu revisi UU BUMN ini mengemuka di tengah isu wacana dileburnya Kementerian BUMN dengan Danantara.