Kumparan Logo

Mensesneg Jamin Rp 34,57 T Dana Desa Dipakai Kopdes Tak Ganggu Pembangunan Desa

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg, Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait pertemuan sejumlah pimpinan organisasi, pondok pesantren, dan tokoh Islam dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dok. Bakom RI
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg, Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait pertemuan sejumlah pimpinan organisasi, pondok pesantren, dan tokoh Islam dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dok. Bakom RI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada kepala desa yang menolak penggunaan Dana Desa pada 2026 digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 34,57 triliun dari Dana Desa tahun ini untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Angka itu setara 58,03 persen dari total Dana Desa tahun ini yang ditetapkan senilai Rp 60,57 triliun.

"Tidak ada yang menolak. Loh, ya tidak toh tidak (tidak mengganggu pembangunan desa)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).

Prasetyo mengungkapkan pemerintah sudah sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun ini. Ia menegaskan tidak ada pemotongan dana, tetapi hanya mengubah pemanfaatannya yang sebagian untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

"Ini kan hanya apa namanya, menggeser peruntukannya, bukan bukan mengurangi dan lokus lokasinya kan juga di desa juga. Itu kalau yang berkenaan dengan Dana Desa. Selain itu kan banyak juga program dari pemerintah yang lokus penerimanya itu juga di desa, gitu," ungkap Prasetyo.

" Termasuk revitalisasi, perbaikan, renovasi sekolah-sekolah, kemudian jembatan-jembatan. Itu tidak tidak menggunakan dana desa, ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga," tambahnya.

Dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa. Foto: Kemenkeu RI

Penggunaan Dana Desa untuk implementasi Kopdes Merah Putih itu berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tersebut.

Selain untuk Kopdes Merah Putih, penggunaan Dana Desa juga untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Lalu, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

Kemudian untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

***

Reporter: Nasywa Permana

video story embed