Mensesneg Sebut Presiden Belum Ajukan Calon Definitif Pengganti Gubernur BI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkap saat ini Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif untuk pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI). Saat ini, kekosongan posisi Gubernur BI diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Adapun pengumuman bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI diumumkan hari ini, Senin (27/7).
“Nanti kan baru, kan baru kemarin juga (surat pengunduran Perry). Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum,” kata Prasetyo di Kantor BI, Jakarta pada Senin (27/7).
Terkait kekosongan posisi setelah Perry mundur yang diisi oleh Destry, Prasetyo menjelaskan hal itu juga sudah memiliki landasan hukum yakni Undang-Undang BI.
“Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs), Destry juga akan menghadap Presiden Prabowo. Terkait waktu, ia menyebut ada kemungkinan pertemuan tersebut diadakan hari ini.
“Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan yang diambil oleh Perry Warjiyo.
Pemerintah memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
