Mentan Amran Segel Toko yang Jual Pangan di Atas HET dalm Jumlah Besar

24 Februari 2025 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat launching PosAgri Operasi Pasar Pangan di Kantor Pos Flora, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat launching PosAgri Operasi Pasar Pangan di Kantor Pos Flora, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menyegel toko yang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertentu (HET) dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT
“Ini ada kemarin yang mencoba jual di atas HET (dengan) jumlah besar, kami mohon maaf atas nama pemerintah, tokonya disegel,” kata Amran dalam rilis Operasi Pasar Pangan Murah, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Meskipun Amran tidak menjelaskan lebih lanjut identitas toko yang telah disegel oleh Satgas Pangan dan Kementan tersebut.
Hanya saja, Amran mewanti-wanti pengusaha dilarang menjual pangan di atas HET, meliputi beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai dan lain-lain.
“Kepada seluruh sahabatku pengusaha se-Indonesia tidak boleh menjual pangan di atas HET,” imbuh Amran.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berbicara saat launching PosAgri Operasi Pasar Pangan di Kantor Pos Flora, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Amran, hal ini dilakukan agar harga pangan bisa stabil jelang bulan Ramadan. Dia menyoroti MinyaKita harus dibanderol sesuai HET yaitu Rp 15.700 per liter, beras medium di Zona I tidak boleh dijual lebih dari Rp 12.500 per liter.
ADVERTISEMENT
“Jadi sahabatku semua tolong sampaikan sekali lagi, jangan ada menjual di atas HET dan kita akan melakukan operasi pasar besar-besaran,” tambah Amran.
Bisa Kena Denda Rp 10 M dan Penjara 6 Tahun
Pengusaha yang menjual harga pangan di atas HET terancam denda hingga Rp 10 miliar dan hukuman 6 tahun penjara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Dia menyebut, selain terancam hukuman pidana dan denda, pengusaha yang menjual pangan melebihi sesuai HET juga terancam pencabutan izin usaha.
“Untuk para pelanggar yang menjual harga pangan di atas HET sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Pangan akan dikenakan sanksi administratif yaitu pencabutan izin usaha maupun denda dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutur Helfi dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT