Mentan: Harga Bawang Putih Tak Boleh Lebih dari Rp 30 Ribu per Kg

5 Mei 2019 11:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian menggelar operasi pasar bawang putih serentak di sejumlah kota di Indonesia. Operasi pasar ini melibatkan sejumlah importir yang telah mendatangkan bawang putih dari China.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman meyakini operasi pasar ini dapat menurunkan harga. Ia meminta agar harga bawang putih sampai ke konsumen maksimal Rp 30 ribu per kg.
"(Maksimal harga) Rp 30 ribu per kg di tingkat konsumen," kata Amran saat operasi pasar di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (5/5).
Dia tak mau tahu berapa harga yang dipatok oleh importir kepada pedagang. Yang jelas, Amran ingin bahwa harga dapat terjangkau oleh masyarakat.
"Rahasia mereka (harga ke pedagang). Kami terima laporan di konsumen maksimal Rp 30 ribu. Era terbuka, kalau masih ada harga seperti sekarang laporkan," ucapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina (kanan) mengecek bawang putih yang dibeli salah satu pedagang. Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly
Operasi pasar serentak ini tak hanya diselenggarakan di Jakarta. Sejumlah kota lainnya di antaranya Surabaya, Medan, dan Makassar.
ADVERTISEMENT
"Serentak. Importir langsung operasi pasar karena langsung jual harga di bawah. Pasti turun," kata Amran.
Dalam rangka menyambut Ramadhan ini, setidaknya ada 100 ribu ton bawang putih impor dari China. Harapannya jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menurunkan harga.
"Kami siapkan 100 ribu ton lebih bulan Ramadhan, padahal kebutuhan hanya 50 ribu ton. Karena itu, kami minta, seluruh importir harus bertanggung jawab harga turun, dari Rp 46 ribu per kg menjadi Rp 25 ribu per kg," tegasnya.