Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Mentan Libatkan Polisi untuk Kawal Serapan Gabah Rp 6.500 per kg
10 Februari 2025 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit![Konferensi Pers Mentan Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq4f0jz7h7azx7rr7yz5m1n.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan ) Amran Sulaiman menegaskan harga serapan atau Harga Gabah Kering Panen (GKP) wajib di angka Rp 6.500 per kilogram (kg). Proses penyerapan dengan harga tersebut juga akan dikawal oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT
“Itu yang dikawal kepolisian. Karena kesepakatan kita adalah Rp 6.500 diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” jelas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian pada Senin (10/2).
Amran menjelaskan, Polri akan mengawal serapan karena pihak swasta juga diwajibkan membeli GKP dengan harga tersebut dari petani. Selain mengawal serapan, Polri juga akan mengawal penyaluran pupuk subsidi.
“Pupuk bukan saja beras, semua pengawalan yang kita lakukan. Baru lihat ada pupuk palsu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sekarang sudah berproses. Itu salah satu contoh.
Sangat penting kepolisian terlibat. Karena jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” lanjut Amran.
Menurut Amran, harga serapan Rp 6.500 per kg sangat penting untuk dijaga. Hal ini karena harga serapan memiliki pengaruh pada kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT
“Ingat, saudara kita yang di sektor pangan itu ada 100 juta. Ini terpukul kalau harga jatuh. Sehingga harga ini harus kita jaga bersama,” jelas Amran.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan sektor swasta untuk menyerap gabah petani dengan Harga Pokok Pembelian (HPP) Rp 6.500 per kg.
“Itu perintahnya Presiden. Jadi Pak Presiden kemarin dalam diskusi dalam forum dengan 4.000 orang yang ada di zoom juga menyampaikan jadi jangan Bulog saja, swasta juga harus (serap gabah Rp 6.500 per kg),” kata Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).
“Kita kan pengen petaninya kan NTP (Nilai Tukar Petani)-nya, kesejahteraannya, indeks nilai tukar petaninya naik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT