Mentan Tak Datang Diundang Ombudsman Bahas Dugaan Maladministrasi Impor Bawang

28 Februari 2024 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laporan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman. Foto: Dok. Pribadi/Furqon
zoom-in-whitePerbesar
Laporan warga eks Kampung Bayam ke Ombudsman. Foto: Dok. Pribadi/Furqon
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI menilai Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tidak terbuka saat diperiksa dugaan maladministrasi penerbitan dan pelaksanaan Rekomendasi impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (28/2) Ombudsman mengundang Mentan Amran Sulaiman untuk membahas perkembangan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman itu. Namun Mentan diwakili karena ada agenda pelantikan eselon II Kementan di waktu yang sama.
"Ombudsman RI sedang investigasi dan sekarang menuju tahap akhir. Kami sampaikan perkembangannya kepada Menteri Pertanian yang dalam hal ini diwakili Stafsus Bapak Sam Heru Dian, Sesditjen Bapak Taufiq, dan Plt Biro Hukum Kementan," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantornya, Rabu (28/2).
Pada pertemuan tersebut Ombudsman menyampaikan perkembangan pemeriksaannya kepada perwakilan Mentan Amran yang hadir itu. Dugaan maladministrasi RIPH bawang putih itu diduga terjadi di semua tahapan perizinan.
Yeka menjelaskan, pertama adalah di tahap awal pengajuan RIPH. Kedua di dalam tahap verifikasi dokumen teknis. Ketiga dalam tahap validasi dokumen teknis. Keempat tahap penandatanganan RIPH. Dan kelima adalah tahap pelaksanaan wajib tanam.
ADVERTISEMENT
"Dan ada lagi dugaan maladministrasi yang sedang kami dalami terkait kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan ombudsman RI," kata Yeka.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementan pada Selasa (27/2/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Ombudsman berharap sebelum bulan Ramadan tahun ini sudah bisa mengeluarkan tindakan korektif kepada Kementan.
Dirjen Hortikultura Disebut Tidak Transparan
Yeka menjelaskan, selama proses pemeriksaan ini Ombudsman telah bersurat dua kali ke Kementan, meminta untuk menyetop sementara beroperasinya sistem online izin RIPH. Pertama adalah permintaan menutup sementara sistemnya 5-9 Februari 2024, dan kedua tanggal 7-12 Februari 2024.
Tujuannya adalah agar Ombudsman bisa memeriksa dugaan maladministrasi izin impor tersebut. Namun keduanya ditolak, dengan alasan tidak ada perintah dari Dirjen Hortikultura untuk mengizinkannya.
"Bahkan Ombudsman tidak bisa melihat sistemnya. Mestinya kalau enggak ada masalah dibuka saja," kata Yeka.
ADVERTISEMENT
"Jadi 7 hari kerja kami standby dudukin dari pagi sampai sore, untuk minta agar dibuka layanan itu dan Kementerian Pertanian tidak berkenan," sambung Yeka.
Yeka menyayangkan sikap Dirjen Hortikultura yang tidak transparan itu. Padahal Mentan Amran menurutnya sudah punya komitmen tinggi untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan publik Kementerian Pertanian. Dia berharap Dirjen Hortikultura bisa lebih kooperatif.
"Dan tadi Pak Sam Heru Dian menerima semua perkembangan kita agak terkaget-kaget. Mestinya ini kooperatif. Kaget juga beliau mendengar perkembangan seperti ini. Beliau akan sampaikan perkembangan ini ke Pak Mentan," ujar.