Mentan Ungkap Kasus Pupuk Tak Penuhi Standar, Rugikan Petani hingga Rp 3,2 T

26 November 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kasus pupuk tidak sesuai standar yang merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun.
ADVERTISEMENT
“Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar Itu merugikan petani kita potensi kerugian Rp 3,2 triliun,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Selasa (26/11).
Sementara dari kasus ini, negara harus mencatat kerugian sebesar Rp 316 miliar. Lebih lanjut Amran menjelaskan, ada 23 perusahaan yang terlibat dalam kasus pupuk tidak sesuai standar ini. Dia akan segera memanggil 23 perusahaan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Ada 23 perusahaan yang tidak sesuai standar, kurang dari spek yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian. Itu kami akan proses, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum. Nah, kami memanggil semua perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain kasus pupuk tidak sesuai standar, ada juga temuan kasus pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp 600 miliar. Amran menyebut, pupuk palsu ataupun pupuk tidak sesuai standar akan merugikan petani sebab petani akan mengeluarkan modal hingga Rp 19 juta per hektare lahan untuk berbagai proses penanaman tanaman.
ADVERTISEMENT
“Petani mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan seterusnya. itu kurang lebih per hektare, Rp 19 juta per hektare. Artinya pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar,” terang Amran.
Amran menuturkan, dari kasus pupuk palsu ini, Kementan melakukan blacklist terhadap empat perusahaan untuk kemudian diproses secara hukum. Dia juga membeberkan syarat dan standar kandungan NPK dalam pupuk yang minimal 15 persen, sementara dalam kasus ini memiliki kadar NPK di bawah 1 persen.
“Ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan empat itu kami blacklist. Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum, karena itu bukan pupuk yang dikirim, Kandungan NPK-nya itu hanya 0, sekian dari standar 15 persen,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk. Pupuk yang palsu, maupun pupuk yang speknya kurang, itu semua merugikan petani. Kami minta, mulai hari ini ditindaklanjuti,” tutur Amran.