Mentan Wajibkan Industri Pengolahan Serap Susu Peternak, Aturan Segera Dibuat

11 November 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman merespons adanya aksi peternak membuang hasil produksi susu sapi segar di Pasuruan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Amran mengadakan koordinasi bersama Mensetneg Prasetyo Hadi mengundang industri pengolahan susu, importir susu sapi, gabungan peternak sapi perah sampai dinas daerah terkait.
Usai rapat, Amran mengatakan akan ada regulasi mengenai kewajiban industri untuk menyerap produksi susu lokal.
“Kemudian regulasi kami mengubah regulasi seluruh industri wajib seluruh industri wajib menyerap susu peternak [lokal]. Itu kami langsung sudah sepakati. Tanda tangan. Mengirim surat ke dinas-dinas, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Senin (11/11).
Peloper susu melakukan aksi mandi susu sapi yang tidak terserap oleh industri pengolahan susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Amran juga sudah membuat usulan kepada Prasetyo soal regulasi tersebut. Amran bercerita aturan mengenai kewajiban penyerapan susu memang sempat diubah antara tahun atas saran International Monetary Fund (IMF).
ADVERTISEMENT
“Yang kedua, Perpres yang ada sekarang kita ubah, usulkan ubah, Pak Mensesneg sudah setuju, itu isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita. Kenapa dulu (tahun) 97-98 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu,” lanjut Amran.
Maka dari itu regulasi mengenai penyerapan susu dihidupkan kembali oleh Amran. Ia menyebut di tahun 1997 sampai 1998 jumlah impor susu hanya 40 persen namun saat ini mencapai 80 persen.
“Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Bayu Aji Handayanto yang merupakan peternak dan pengepul asal Pasuruan dengan Sony Effendi yang merupakan perwakilan Industri Pengolah Susu (IPS).
ADVERTISEMENT
“Bayu dan Pak Sony, kita sudah pertemukan semua. Damai,” jelas Amran.
Aksi Buang Susu Dilakukan Sejak September
Peloper susu melakukan aksi mandi susu sapi yang tidak terserap oleh industri pengolahan susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
Dalam catatan kumparan, Bayu mengatakan pembuangan hasil panen susu sapi ini telah dilakukan sejak akhir September 2024 hingga sekarang.
"Totalnya sudah ada 500 ribu liter yang terbuang (mulai akhir September 2024 hingga sekarang)," ujar Bayu kepada kumparan, Kamis (7/11).
Bayu menceritakan, mulanya pada bulan September 2024, pabrik pengolahan susu meminta untuk mengurangi kuota dengan alasan perbaikan mesin dalam sepekan.Namun, pembatasan kuota itu berlanjut di minggu selanjutnya dengan alasan daya beli masyarakat turun.
Kejanggalan Bayu pun muncul. Hal ini, kata dia, susu dalam negeri selama ini hanya mampu 20 persen untuk memenuhi kebutuhan susu masyarakat. Setelah ditelisik, ternyata pabrik-pabrik pengolahan susu beralih ke susu impor.
ADVERTISEMENT