Menteri Ara Pastikan Harga Rusun dan Rumah Tapak untuk MBR Bakal Turun

25 November 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut harga rumah tapak dan rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan turun.
ADVERTISEMENT
Penurunan harga rumah baru ini seiring dibebaskannya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembelian dan pembangunan rumah.
Sosok yang akrab disapa Ara tersebut bilang turunnya harga rumah untuk MBR tersebut akan menguntungkan rakyat kecil.
Kondisi Rusunawa Marunda Blok C, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
“Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi,” kata Ara usai Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (25/11).
Aturan tersebut disetujui melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penghapusan BPHTB dan PBG.
ADVERTISEMENT
Nantinya SKB tersebut diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keberadaan aturan terdebut juga secara otomatis mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam PAD. Untuk itu Ara juga mengapresiasi para Kepala Daerah yang sudah mau mendukung aturan tersebut.
“Karena itu nanti, kita juga sangat terima kasih kepada Bupati, Walikota, Gubernur Indonesia yang jujur saja, ini berarti PAD mereka berkurang ya,” lanjut Ara.
Aturan tersebut berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun serta rumah luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya atau rumah tapak yang dibangun masyarakat.
Secara detail, Menteri Dalam Negeri Tito memberi contoh harga rumah tipe 36 dapat dikurangi hingga Rp 10.570.000 dengan adanya aturan ini.
ADVERTISEMENT
"Nilainya untuk rumah ukuran 36 m² itu lebih kurang Rp 6.250.000 (BPHTB yang dibebaskan) kemudian untuk izin persetujuan PBG itu akan berkurang Rp 4.320.000 (dibebaskan) jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp 10.570.000," ungkap Tito.
Nantinya rumah MBR juga mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menteri PU Dody Hanggodo bilang Ia akan mendukung keberadaan rumah MBR dengan dukungan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase dan air baku.
“Kita support kepada 3 juta infrastruktur dasar. Jalan, drainase air limbah dan air baku. Insya Allah akan kami perhatikan. Saya sudah dalam beberapa kesempatan, kami sedang mengusulkan agar ada Inpres (Instruksi Presiden) khusus terkait dengan air baku dan air limbah,” jelas Dody.
ADVERTISEMENT