Menteri ATR Sebut HGB Hotel Sultan Pontjo Sutowo Tak Diperpanjang: Sudah Selesai

31 Oktober 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meninggalkan ruangan usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meninggalkan ruangan usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut, pihaknya tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Artinya PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak akan bisa menempati Blok 15 GBK.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ABPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi kepada awak media di Hotel Sheraton, Selasa (31/10).
Hadi melanjutkan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mengurus Pontjo Sutowo yang masih menenpati Hotel Sultan.
"Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah sudah menang di pengadilan terkait perkara tersebut. Juli meminta Pontjo Sutowo bisa menghormati keputusan hukum.
"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," kata Juli.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Hotel Sheraton, Senin (31/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Juli menjelaskan, lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah milik negara. Hal itu tercantum dalam HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Dalam aturan itu disebutkan, HGB PT Indobuildco habis pada April 2023.
ADVERTISEMENT
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau saja untuk taat secara hukum," tuturnya.
Adapun, sejak 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.