Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri ESDM: 71 Perusahaan Tidak Suplai Batu Bara ke PLN hingga Juli 2022
9 Agustus 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Arifin Tasrif mengatakan, hingga saat ini terdapat 71 badan usaha atau perusahaan batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban penjualan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi untuk sektor kelistrikan.
ADVERTISEMENT
Padahal, pemerintah telah menerbitkan 123 surat penugasan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Sehingga, baru 52 perusahaan yang melakukan suplai batu bara ke PLN per Juli 2022.
"Dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton dan realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton di 52 perusahaan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8).
Ia melanjutkan, dari 71 perusahaan batu bara yang tak menjalankan kewajibannya tersebut, 5 perusahaan mengatakan terkendala cuaca ekstrem dan 12 perusahaan memiliki spesifikasi batu bara yang tidak sesuai dengan kebutuhan PLN.
Selanjutnya, 2 perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan, 4 perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara, dan 48 perusahaan tidak melaporkan.
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau komitmen dari perusahaan yang belum melaksanakan aturan DMO batu bara. Ia pun tak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih 'ngeyel' tak melaksanakan kewajiban untuk dalam negeri.
“Kementerian ESDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi Minerba Online Monitoring Sistem (MOMS) itu akan segera terblokir,” jelasnya.
Adapun kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini, kata Arifin, banyak perusahaan batu bara menghindari kontrak dalam negeri. Dengan adanya sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dan denda bagi yang melanggar kontrak, perusahaan batu bara cenderung memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor.
ADVERTISEMENT
“Sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh. Untuk itu, ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” tambahnya.