Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri ESDM Bakal Tindak Lanjuti Jika Freeport Ajukan Banding Bea Keluar
11 Agustus 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Arifin memastikan, pemerintah akan menerima dan menindaklanjuti keberatan tersebut jika PTFI resmi mengajukan banding ke pemerintah.
"Kan dia bisa aja appeal (banding), ya kan itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," ujarnya saat di kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/8).
Sebelumnya, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," kata Katri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Menurut dia, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.
ADVERTISEMENT
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut, apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," ujarnya.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," kata dia menambahkan.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani tak lagi gratiskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter hingga kadar konsentrat komoditas. Untuk tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
ADVERTISEMENT
Kemudian tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan. Terakhir, tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen.
Sementara khusus komoditas konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen, dikenakan besaran bea keluar 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.