Menteri ESDM Buka Suara Soal Pengusaha Batu Bara Keluhkan Aturan DHE

28 Juli 2023 14:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal keluhan pengusaha batu bara tentang aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Menurut pengusaha tersebut, aturan DHE sangat membebani eksportir batu bara.
ADVERTISEMENT
Menurut Arifin, aturan DHE tidak akan membebani pengusaha. Malahan, akan banyak insentif yang didapatkan eksportir jika memarkirkan DHE di dalam negeri.
"Nggaklah (membebani eksportir), kan mekanismenya ada," kata Arifin di kantornya, Jumat (28/7).
Arifin menjelaskan aturan DHE dibuat pemerintah guna menambah cadangan devisa negara. Mengingat Indonesia seringkali mengalami boom harga komoditas.
Arifin mengeklaim aturan DHE mampu memberikan dampak baik terhadap kinerja bisnis perusahaan. Misalnya saja, pemberian status eksportir bereputasi baik oleh pemerintah.
"Tentu saja ini ada skema yang memang juga disiapkan pemerintah supaya mereka mau menyimpan di Indonesia. Dan harus ciptakan ini yang kompetitif," terang Arifin.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau Indonesia Coal Mining Association (APBI-ICMA), Pandu Sjahrir, mengaku aturan baru pemerintah itu akan menambah beban berat eksportir batu bara.
ADVERTISEMENT
Padahal ekspor komoditas batu bara selama ini menjadi salah satu andalan perekonomian nasional, baik melalui penerimaan negara pajak dan non-pajak, devisa ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.
"Kontribusi dari sektor industri pertambangan batubara sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun dengan terbitnya PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir," kata Pandu dalam keterangan resmi, Selasa (25/7).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sri Mulyani Tebar Insentif Pajak untuk Eksportir yang Parkir DHE
Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.
ADVERTISEMENT
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (28/7).
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
"Ini agar para eksportir merasa Ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak," ujarnya.
ADVERTISEMENT