Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri ESDM: Cadangan Freeport Cukup 100 Tahun Lagi, Tapi Perlu Eksplorasi
8 Desember 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebutkan, cadangan mineral yang dimiliki PT Freeport Indonesia (PTFI) di pertambangan Grasberg bisa cukup untuk 100 tahun lagi, namun harus disertai eksplorasi di bawah tanah (underground).
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan, cadangan PTFI memang semakin menipis, sehingga pemerintah mendorong percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) perusahaan agar bisa segera melakukan eksplorasi.
"Grasberg iya (menipis), tetapi yang di bawah kebanyakan dia kan ada 4 layer. Cukup 100 tahun lagi. Ya perkiraannya kalau semua diekspor dengan kapasitas produksi yang sekarang," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/12).
Menurut dia, cadangan Freeport di Grasberg diprediksi akan habis di tahun 2041, Dia pun mendorong adanya eksplorasi lebih lanjut segera mungkin, sebab eksplorasi tambang underground membutuhkan waktu yang lama.
Selain untuk mendorong eksplorasi, perpanjangan IUPK PTFI juga mempertimbangkan penambahan manfaat berupa divestasi saham lanjutan sebesar 10 persen, dan tambahan pembangunan smelter.
"Iya kalau mau eksplorasi butuh waktu. Jadi kalau nunggu habis lagi. Ini juga kelanjutannya bagaimana untuk program-program apa, nanti menambah kapasitas, smelter, dan itu harus direncanakan biayanya, kapannya," jelas Arifin.
Arifin menambahkan, kepastian penandatanganan perpanjangan IUPK Freeport yang habis di tahun 2041 menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut yaitu perpanjangan IUPK dalam masa operasi produksi akan diproses jika masih ada cadangannya.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan minerba diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia jika berdasarkan PP tersebut baru bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040.
"Ya itu sesuai dengan cadangan, cycle-nya berapa 20 tahun," sebut Arifin.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan alasan pemerintah ingin mempercepat proses perpanjangan IUPK PTFI, karena pertambangan bawah tanah membutuhkan waktu lama untuk eksplorasi.
ADVERTISEMENT
Jika tidak dilakukan segera, menurut Bahlil, maka cadangan PTFI akan habis sebelum masa IUPK berakhir di tahun 2041.
"Masa produksi Freeport itu kan puncaknya 2035. Begitu 2035 produksinya itu menurun, dan tambang mereka itu kan underground. Underground itu harus dilakukan eksplorasi minimal 10 tahun," jelasnya.
"Jadi kalau tidak segera kita memastikan untuk melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040 produksi Freeport itu tidak ada. Maka pemerintah melakukan itu (perpanjangan). Tapi, kita minta pemerintah harus menguntungkan, negara harus menguntungkan," sambung Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah tidak akan mempersulit upaya perpanjangan kontrak PTFI, mengingat di tahun 2040 nanti pemerintah melalui MIND ID sudah balik modal atas investasinya yang mencaplok 51 persen saham.
"Sementara nilai valuasinya sekarang sudah mencapai USD 20 billion dan 2040 besok utang atau pengembalian saham 51 persen yang dilakukan pemerintah lewat MIND ID, itu terjadi breakeven point," tuturnya.
ADVERTISEMENT