Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Listrik
22 Februari 2023 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik hari ini, Rabu (22/2). Dia berharap mekanisme ini dapat didukung oleh seluruh pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Arifin menuturkan, untuk mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor energi sesuai dengan enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) diperlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).
Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, lanjut dia, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi karbon lebih dari 36 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.
"Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca," ujarnya saat Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Rabu (22/2).
Adapun Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di akhir tahun lalu yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.
ADVERTISEMENT
"Melalui perdagangan karbon ini diharapkan dapat mengubah perilaku kita untuk lebih mengarah ke aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon dan mempercepat pengembangan EBT," lanjut Arifin.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menambahkan, tahun ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory (wajib).
Pada fase pertama, perdagangan karbon dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).
Secara bertahap, perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik pada fase kedua dan ketiga akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil selain PLTU batu bara dan tidak hanya yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
"Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE)," kata Jisman.
Lebih lanjut, dia berkata pihaknya telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batu bara milik 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.
Sementara itu, United Nations Development Program (UNDP) Resident Representative, Norimasa Shimomura, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
"Sebuah kehormatan bagi UNDP untuk berpartisipasi dalam Transisi Energi Indonesia dengan pendanaan dari pemerintah Jepang," ungkap Norimasa.