Menteri ESDM: Pelanggan Listrik 1.300 VA Punya TV hingga AC, Tak Ada Keringanan

4 Mei 2020 15:45 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan pengguna listrik golongan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA yang masuk dalam rumah tangga mampu (RTM) tak mendapatkan keringanan di masa pandemi COVID-19. Sedangkan pengguna 450 VA dan 900 VA subsidi sudah menerima keringanan sejak bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alasan kedua golongan tersebut tak mendapatkan keringanan karena mereka umumnya memiliki banyak alat elektronik di rumah masing-masing mulai dari televisi hingga Air Conditioner (AC). Menurutnya, pelanggan-pelanggan ini golongan mampu yang tak layak mendapat keringanan biaya listrik.
Golongan tarif R1 900 VA rumah tangga mampu pada 2020 tak mendapatkan subsidi. 1.300 VA juga termasuk golongan RTM. Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC,” kata Arifin dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI secara daring, Senin (4/5).
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Adapun subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi bervariasi. Untuk pengguna 450 VA, selama tiga bulan digratiskan dari tagihan listrik mulai April hingga Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Kata dia, pemakaian listrik untuk rumah tangga 450 VA rata-rata 85,36 kWh per bulan dengan tarif listrik Rp 415 per kwh. Maka rumah tangga ini menerima subsidi dengan sebesar Rp 1.052 per kWh atau menerima subsidi secara rupiah Rp 89.799 per bulan.
Sedangkan golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan 50 persen dalam tagihannya selama tiga bulan atau hingga Juni 2020. Arifin menegaskan, bantuan hanya diberikan ke dua golongan itu karena masyarakat miskin sangat terdampak.
“Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40 persen memiliki penghasilan terendah dari populasi masyarakat Indonesia. Jadi memang yang diberikan oleh pemerintah R1 450 VA dan R1 900 VA yang tak mampu,”jelas dia.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona