Kumparan Logo

Menteri ESDM: Pembentukan BLU Batu Bara Masih Terkendala Payung Hukum

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara masih terkendala payung hukum. Ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI.

“Izin prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Pepres),” ujar Arifin dalam pemaparannya, di Gedung DPR RI, Selasa (9/8).

Arifin melanjutkan, hingga kini telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan. Hal ini menurutnya saat ini masih dalam progres.

Selain itu, Arifin juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara. Dalam surat itu, dijelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa Perpres. “Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Setneg menjelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa Perpres,” jelasnya.

Adapun, menurut Arifin draf Perpres dan aturan turunan lainnya, seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM hingga PMK telah disiapkan, sehingga nantinya aturan tersebut secara pararel akan segera dibahas.

Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

BLU Batu Bara untuk Jaga Pasokan dalam Negeri

Sebelumnya, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menjelaskan, salah satu upaya untuk menjaga pasokan batu bara bagi PLN adalah segera disahkannya Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Mamit menuturkan, implementasi BLU akan tercipta kepastian yaitu PLN tetap membeli batu bara dengan harga USD 70 per metrik ton (MT), serta selisih harga pasar dikurangi USD 70 per MT dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.

"BLU akan mendapatkan dana dari iuran yang dibayarkan secara gotong royong oleh seluruh penambang batu bara sesuai dengan volume penjualan dan nilai kalori batu bara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/8).

Mamit juga menilai, implementasi BLU akan tercipta ekosistem industri batu bara yang sehat dan berkesinambungan. Menurut dia, beban fiskal yang harus ditanggung oleh pemerintah tidak bertambah seiring kenaikan harga batu bara global, otomatis juga akan menjaga tarif dasar listrik.