Menteri ESDM Respons Isu Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

18 Februari 2022 8:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, buka suara soal izin pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Dia membenarkan bahwa kegiatan itu tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT
Alasannya, kegiatan pertambangan tersebut termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pengelolaan Kementerian PUPR.
"Sebetulnya izin diberikan kepada PUPR, dalam hal ini tujuannya adalah untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, memang masuk ke dalam PSN, dan diprakarsai oleh Dirjen Sumber Daya Air," jelasnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (17/2).
Dia menegaskan, tambang andesit di Desa Wadas semata-mata demi kepentingan negara dan tidak untuk diperjualbelikan. Sehingga tidak butuh IUP dari Kementerian ESDM.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," ujar Arifin.
"Mengenai eksekusinya barangkali ada hal-hal yang butuh mendapat perhatian sehingga tidak menyebabkan terjadinya protes yang eksesif," imbuhnya.
Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menambahkan izin pertambangan kepada badan usaha pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR memang tidak diperlukan apalagi untuk keperluan sendiri.
ADVERTISEMENT
"Tanggung jawab lingkungan dan pajak-pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal ini juga dihubungkan dengan koordinasi PUPR dan pemerintah daerah," jelas Ridwan.
Selain IUP, izin yang tidak diperlukan juga termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tercantum dalam PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Terkait dengan PP 96, SIPB dimaksud ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah atau desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, maupun perusahaan perorangan," tandasnya.