Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri ESDM soal Izin Freeport Habis 2041: Akan Kami Beri Kemudahan
17 Maret 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan operasi pertambangan di Indonesia berakhir pada 2041. Namun, pemerintah membuka peluang bagi PTFI memperpanjang izin perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan setiap perusahaan tambang yang terintegrasi dan memiliki cadangan cukup akan memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontrak.
“Tapi kan aturannya, kalau terintegrasi kan bisa, kalau punya cadangannya sepanjang dia (Freeport) masih fokus kita akan memberi kemudahan,” kata Arifin saat ditemui Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/3).
Arifin mengatakan masih menunggu keputusan PTFI untuk mengajukan perpanjangan atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, PTFI kini sudah dikuasai negara dengan kepemilikan saham sebesar 51 persen melalui perusahaan BUMN. Hal itu juga yang membuat Bahlil yakin kontrak PTFI bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang lagi.
ADVERTISEMENT
"Karena ini sudah milik negara, sudah bakal tentu pemerintah akan selalu berpikir untuk kesinambungan dalam konteks investasi karena ini sudah punya negara," kata Bahlil Lahadalia saat ditemui pasca memberi orasi ilmiah di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (7/10).
"Tidak menutup kemungkinan, mengkaji keberlangsungan Freeport pasca kontraknya. Tidak menutup kemungkinan," imbuh Bahlil.
Bahlil mengatakan, pemerintah butuh waktu untuk mengkaji lebih dalam terkait opsi perpanjangan kontrak itu. Adapun hal yang menjadi dasar pertimbangan adalah bagaimana melihat kepentingan pemerintah, kepentingan rakyat, dan kepentingan Freeport itu sendiri.
Sebelumnya, Holding BUMN Pertambangan MIND ID meminta dukungan DPR RI untuk melanjutkan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia setelah IUPK PTFI habis pada 2041 mendatang.