Menteri ESDM soal Muhammadiyah Terima Tambang: Sudah Diurus Bahlil

26 Juli 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait Muhammadiyah dikabarkan akan menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
ADVERTISEMENT
Saat ditanya terkait apakah pemerintah sudah memproses WIUPK untuk Muhammadiyah, Arifin hanya menjawab singkat hal tersebut sudah di tangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Kan sudah diurus sama Bahlil," tandasnya saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7).
Adapun Presiden Jokowi sudah mengalihkan kewenangan pemberian WIUPK organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juli 2024.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam Pasal 5B beleid tersebut disebutkan bahwa Menteri ESDM sebagai Pembina Sektor mendelegasikan pemberian WIUPK ormas keagamaan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
ADVERTISEMENT
"Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas," berikut bunyi Pasal 5B ayat (1) Perpres 76 Tahun 2024.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan berbagai kajian internal dan eksternal dengan mengundang berbagai ahli, mulai dari ahli hukum, pertambangan, hingga praktisi pertambangan.
"Muhammadiyah itu tidak minta, tapi diberi. Kita orang yang diberi kita ucapkan terima kasih kepada negara, kepada pemerintah. Tapi Muhammadiyah tidak bisa serta-merta menerima atau tidak. Kita perlu kajian mendalam dengan berbagai pihak, berkali-kali," kata Azrul kepada kumparan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT