Menteri ESDM Terbitkan Aturan Gross Split Baru, Bagi Hasil Kontraktor hingga 95%

23 Agustus 2024 6:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Foto: PHE
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Foto: PHE
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru Kontrak Bagi Hasil skema gross split yang baru (New GS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2024 tentang kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan revisi yang dari aturan sebelumnya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menjelaskan, kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95 persen. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
Gross split baru ini juga akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) karena kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95 persen. Jadi nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan yang saat ini tengah melakukan kegiatan MNK Rokan.
Sejumlah pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.
"Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan," katanya.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, kata Ariana, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
ADVERTISEMENT
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tanda tangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," tambah Ariana.
Menurut dia, skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi karena semakin efisien kontraktor, maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
"Bagi pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50 persen.
ADVERTISEMENT
"Dahulu kan hanya 15-30 persen. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana.