Menteri KP Godok Turunan PP soal Sedimentasi, Libatkan Pengusaha hingga LSM

Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, sedang mematangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Trenggono menargetkan peraturan teknis melalui Peraturan Menteri tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Ia mengungkapkan aturan turunan itu akan mengatur pembentukan tim kajian, tim pengawas, tim pemantau kapal pembersih pasir laut, volume pemanfaatan pasir laut, dan patokan harga.
"Ini kan PP tidak bisa dijalanin apa-apa tanpa ada peraturan turunannya. Peraturan turunannya inilah yang betul-betul tidak boleh sembarang," kata Trenggono usai rapat dengan Komisi IV DPR, Senin (12/6).
Dalam pembentukan Peraturan Menteri tersebut, Trenggono memastikan akan melibatkan LSM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemenhub, hingga pengusaha.
Trenggono menjelaskan peraturan turunan itu juga akan mengatur izin penggunaan pasir laut dari hasil reklamasi untuk kebutuhan infrastruktur reklamasi. Selain itu, PP 26 Tahun 2023 juga belum bisa digunakan karena belum menentukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pendapatan pengelolaan pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat banyak protes terkait dibukanya keran ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Trenggono menekankan PP yang diteken pada 15 Mei 2023 oleh Presiden Jokowi itu untuk mengatasi kerusakan lingkungan.
"Sedimentasi selain perputaran arus laut juga terjadi di sungai, akibat mungkin saja hutannya sudah enggak ada. Enggak bisa, karena pertumbuhan manusia itu tumbuh terus, sementara daya lingkungan ya segitu-segitu aja. Terus ada protes lagi muara sungainya dangkal, pelabuhan-pelabuhan pada dangkal semua. Dalam hati saya, memang kalau protes doang gampang," kata Trenggono.
