Menteri KP Kaji Izin Penggunaan Cantrang

27 Januari 2021 10:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Cantrang Tidak Melaut. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Cantrang Tidak Melaut. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
ADVERTISEMENT
“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/1).
Dijelaskan Wahyu, Permen tersebut disusun dan ditandatangani oleh pendahulu Menteri Trenggono. Seperti diketahui dalam aturan ini, cantrang kembali diperbolehkan dipakai nelayan.
“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.
Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sebagaimana diketahui, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 telah disahkan pada 30 November 2020. Permen tersebut di antaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), hingga perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, KKP memberlakukan sejumlah pembatasan dan mekanisme penggunaan cantrang ini. Pertama, KKP memastikan tidak ada penambahan kapal cantrang baru.
"Kapal yang sudah ada saja yang kita akomodir untuk penangkapan, kapal baru tidak boleh, dari kapal non-cantrang mau berubah tidak boleh. Kapal cantrang yang sudah berubah jadi non-cantrang kemudian mau diubah lagi itu tidak boleh," ujarnya.
Cantrang yang boleh digunakan, hanya jenis pukat tarik satu kapal. Sedangkan untuk purse seine hingga pukat hela dua kapal, itu tetap dilarang.
Lebih lanjut, KKP juga berencana memberlakukan tarif untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal dengan alat tangkap kurang ramah lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT