Menteri KP Sebut Sudah Minta Masukan ke Pengusaha Terkait Ekspor Pasir Laut

12 Juni 2023 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (11/9/2022). Foto: Instagram/@swtrenggono
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (11/9/2022). Foto: Instagram/@swtrenggono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan sempat bertemu dengan pengusaha dredging atau pengerukan hingga perwakilan perusahaan operator kapal penggali material dasar air untuk membicarakan terkait ekspor pasir laut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut dilakukan pertengahan Mei 2023. Trenggono mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk meminta saran terkait alat pembersihan sedimentasi laut yang ramah lingkungan.
Trenggono membantah bahwa perusahaan-perusahaan yang diundang adalah yang akan diuntungkan terkait dibukanya keran ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Kalau itu kan secara teknis kan untuk kemudian mencari masukan atau informasi, sebetulnya yang ramah lingkungan kualitasnya apa, itu kan harus bisa dipertanggungjawabkan secara ekologi, karena kan dunia melihat semua," ujar Trenggono usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).
Sebelumnya, KKP telah menggelar konsultasi publik untuk menyusun aturan pelaksana PP 26/2023. Acara itu digelar di Grand Keisha Hotel Yogyakarta dan diikuti 29 peserta yang terdiri dari para pejabat KKP, para pengusaha pasir laut, dan perwakilan perusahaan pengerukan.
ADVERTISEMENT
Dalam konsultasi publik itu juga sekaligus membahas Keputusan Menteri KP Nomor 82 Tahun 2021 tentang harga Patokan Pasir Laut. Kepmen 82/2021 itu diteken Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada 18 September 2021. Isinya memuat harga patokan pasir laut untuk kebutuhan domestik sebesar Rp 188 ribu/meter kubik, dan untuk keperluan ekspor senilai Rp 228 ribu/meter kubik.
Namun saat dikonfirmasi, Trenggono membantah patokan harga pasir laut menggunakan turunan dari Permen tersebut. Ia menekankan pihaknya masih mengkaji besaran volume kebutuhan reklamasi dan wilayah persebaran pasir laut dari hasil sedimentasi yang dapat digunakan untuk proyek infrastruktur.
Pasal 10 PP tentang pengelolaan sedimen laut menyebut pelaku usaha yang mengambil hasil sedimentasi seperti pasir laut wajib mengantongi izin pemanfaatan pasir laut dari Kementerian ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Data yang dihimpun kumparan dari laman Minerba One Map Indonesia Kementerian ESDM menunjukkan, sedikitnya ada 138 perusahaan dan perorangan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pasir laut di Indonesia. Total luasan izin itu sebesar 119.298 hektare. Sebanyak 100 di antaranya adalah izin yang diberikan di Kepulauan Riau.
Kini, dengan terbitnya PP 26/2023, perusahaan yang sudah memiliki izin penambangan pasir laut mesti mengurus izin lagi ke KKP, yakni izin pemanfaatan pasir laut. Menurut KKP, hal itu untuk menertibkan penerbitan izin pemanfaatan pasir laut agar tidak ugal-ugalan.