Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri Maman Jelaskan Syarat 1 Juta Pelaku Usaha yang Dapat Penghapusan Utang
5 November 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bakal mendapat penghapusan utang macet usai Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 pada Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
PP No 47 Tahun 2024 itu tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Nantinya penghapusan buku utang macet bagi pelaku usaha UMKM ini yang memiliki rekening di bank BUMN. Penghapusan utang bagi badan usaha untuk piutang yang mencapai maksimal Rp 500 juta.
Sementara untuk pelaku usaha perseorangan penghapusan utang maksimal Rp 300 juta. Ia pun menekankan syarat pencabutan buku utang macet bagi UMKM ini antara lain yang terdampak akibat COVID-19 dan bencana alam.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," jelas Maman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Syarat berikutnya yaitu khusus pelaku UMKM ini bergerak di bidang pertanian dan perikanan, dan tidak memiliki kemampuan bayar melewati jatuh tempo dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus [bayar] jalan ya tidak dihentikan," kata dia.
Anggaran yang dibutuhkan untuk penghapusan buku utang macet pagi pelaku usaha UMKM ini mencapai Rp 10 triliun. Dana tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan langsung melalui perbankan Himbara masing-masing.
Maman nantinya akan mendetailkan persyaratan teknis, dan memverifikasi pelaku usaha UMKM yang sesuai dengan persyaratan. Selain itu, dia juga akan berkoordinasi dengan bank-bank himbara untuk menyesuaikan data debitur yang akan mendapat keringanan penghapusan utang macet.
ADVERTISEMENT
"Ingat itu ya, di bank. Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," katanya.
Penerapan kebijakan ini akan segera dijalankan usai Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024. Ia juga segera meminta arahan dari Presiden.