Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri Maman Minta Insentif UMKM PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang di 2025
28 November 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) Maman Abdurrahman mengaku sedang merayu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha UMKM.
ADVERTISEMENT
Sebab, keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berakhir pada tahun ini. Untuk itu, Maman meminta keringanan ini diperpanjang pada tahun depan.
“Kami mengusulkan kepada Kemenkeu untuk diperpanjang. Ini ada dua hal yang berbeda ya. Harus diluruskan antara PPN dan PPh. Kalau concern kami di UMKM, bicaranya yang PPh,” kata Maman kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11).
Maman menjelaskan, pembicaraan dengan pihak Kementerian Keuangan sudah berada di level teknis. Dia berharap, Sri Mulyani mau membantu meringankan beban UMKM.
Meski belum ada titik pasti terkait durasi perpanjangan insentif, Maman optimistis kebijakan ini akan menguntungkan pelaku usaha kecil.
“Secara prinsip, semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang masih up and down,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, Kebijakan Pph final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tarif PPh final sebesar 0,5 persen ditujukan pada UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Sementara untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.