news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menteri Maman: UMKM Tidak Diusulkan Kelola Tambang dalam RUU Minerba

25 Januari 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara "Pira Berdaya Gerindra Berjaya" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara "Pira Berdaya Gerindra Berjaya" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan usaha mikro tidak masuk sebagai pihak yang diusulkan untuk bisa mengelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba (RUU) Minerba. RUU tersebut tengah dibahas DPR.
ADVERTISEMENT
“Ini saya review, bukan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tapi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah,” tegas Maman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).
Menurut dia, masuknya UKM dalam usulan tersebut merupakan harapan agar ada partisipasi UKM di semua sektor.
“Sebagai contoh kayak misalnya makan bergizi gratis, itu kan dibuka ruang partisipasi kepada teman-teman saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM,” lanjutnya.
Mengenai kriteria, Maman menjelaskan nantinya akan ada pembahasan antara Kementerian UMKM dengan Kementerian ESDM.
“Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” jelasnya.
Dalam RUU Minerba terdapat beberapa poin seperti percepatan hilirisasi di sektor minerba, pengelolaan tambang yang akan diprioritaskan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, keterlibatan perguruan tinggi untuk mengelola tambang, serta pemberian prioritas kepada UMKM.
ADVERTISEMENT