Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menteri Maman: UMKM Tidak Diusulkan Kelola Tambang dalam RUU Minerba
25 Januari 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Ini saya review, bukan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tapi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah,” tegas Maman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).
Menurut dia, masuknya UKM dalam usulan tersebut merupakan harapan agar ada partisipasi UKM di semua sektor.
“Sebagai contoh kayak misalnya makan bergizi gratis, itu kan dibuka ruang partisipasi kepada teman-teman saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM,” lanjutnya.
Mengenai kriteria, Maman menjelaskan nantinya akan ada pembahasan antara Kementerian UMKM dengan Kementerian ESDM.
“Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” jelasnya.
Dalam RUU Minerba terdapat beberapa poin seperti percepatan hilirisasi di sektor minerba, pengelolaan tambang yang akan diprioritaskan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, keterlibatan perguruan tinggi untuk mengelola tambang, serta pemberian prioritas kepada UMKM.
ADVERTISEMENT