Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menteri Maman Usul Ojol Masuk Kategori UMKM Agar Dapat Subsidi BBM
15 April 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang mempersiapkan revisi UU UMKM, dan salah satu poin pentingnya adalah memasukkan ojol sebagai bagian dari UMKM,” ujar Maman di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurutnya, hingga saat ini profesi ojol belum memiliki payung hukum yang jelas. Dengan masuk ke dalam kategori UMKM, para pengemudi ojol bisa memperoleh kejelasan status serta akses ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.
“Selama ini status ojol belum diatur secara formal. Kami ingin ke depan mereka bisa menikmati fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.
Ia menyebut, KUR untuk UMKM saat ini ditawarkan dengan bunga 6 persen, tanpa agunan tambahan, dan pinjaman hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku UMKM juga mendapat insentif pajak hanya 0,5 persen dari omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
“Ke depan, fasilitas ini juga akan kita dorong untuk dinikmati teman-teman ojol,” kata Maman.
Tak hanya akses pembiayaan, para pengemudi ojol nantinya juga akan mendapatkan pelatihan dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Program pelatihan yang kami berikan ke UMKM juga akan kami arahkan ke teman-teman ojek online,” tutup Maman.