news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menteri Nusron Sebut Sudah Ada Somasi Kosongkan Bangunan Hotel Sultan

19 Maret 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di kantornya, Rabu (19/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di kantornya, Rabu (19/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kelanjutan perkembangan kasus Hotel Sultan di Jakarta. Kata dia, sudah ada surat somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan bangunan hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana [Hotel Sultan]. Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," kata Nusron dalam acara Buka Bersama Wartawan di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3).
Surat Somasi itu diterima Kementerian ATR/BPN dari Setneg pada bulan Desember 2024 lalu. Kata Nusron, jika sudah ada somasi maka tinggal menunggu eksekusinya.
Nusron mengatakan proses eksekusi bakal dilakukan melalui ranah pengadilan.
Sebelumnya, Nusron Wahid buka suara terkait masih berlanjutnya sengketa penguasaan hak atas aset Hotel Sultan antara negara dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Nusron menegaskan pengelolaan Hotel Sultan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). HGB merupakan hak membangun properti di atas tanah yang bukan miliknya.
ADVERTISEMENT
"Hotel Sultan itu HGB, beda HGB dengan HGU, sekarang perkaranya masih perkara di pengadilan negeri," kata Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11).
Sementara itu, kata Nusron, Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) dimiliki atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nusron menyebut pemerintah masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
"Kira-kira beginilah HPL-nya atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan, sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji," ucap Nusron.
Pada 24 Juni 2024 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Indobuildco terhadap Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, terkait sengketa hak Hotel Sultan.
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: BorneoRimbawan/Shutterstock
Perkara ini terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Gugatan tersebut ditolak dalam putusan perkara nomor No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Pihak Pontjo Sutowo kemudian mengajukan kasasi pada 20 September 2024 kepada PN Jakpus. Perusahaan juga mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT.
PPK GBK mengeklaim, penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah, sempat menjelaskan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) yang telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, lanjut dia, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukan lah tanah negara bebas.
ADVERTISEMENT