Menteri PANRB Pastikan Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tidak Berubah

28 Oktober 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan berubah.
ADVERTISEMENT
Rini menjelaskan, pegawai pada kementerian atau lembaga yang berubah nomenklatur, tugas, dan fungsinya, tetap menerima penghasilan sesuai dengan dengan kementerian atau lembaga asalnya sampai terbitnya peraturan yang baru.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan," kata Rini dalam rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10).
Sementara pegawai pada kementerian atau lembaga yang tidak berubah nomenklaturnya tetap menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undang.
Rini mengatakan, susunan Kementerian Kabinet Merah Putih mencapai 48 kementerian terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas, dan dua kementerian hanya perubahan nomenklatur.
Menpan RB, kata Rini, saat ini tengah menyusun komposisi aparatur sipil negara (ASN) di 48 Kementerian Kabinet Merah Putih. Adapun penataan kementerian kabinet merah putih menjadi fokus utama untuk diselesaikan dalam 100 hari kerjanya ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin menyelesaikan terhadap penataan organisasi kementerian kabinet merah putih serta pengisian jabatan untuk kabinet merah putih," kata Rini.
Adapun tiga instrumen hukum menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi kementerian kabinet merah putih.
Pertama Keppres 133/p tahun 2024 tentang pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri. Dalam hal ini menetapkan nomenklatur menteri dan nama pejabat menteri. Selanjutnya, Perpres No. 139/2024 terkait transisi dan Perpres No.140/2024 terkait organisasi kementerian negara.
"Banyak sekali pertukaran atau perpindahan, perpecahan daripada fungsi yang ada di kementerian dan lembaga sehingga kita susun Perpres 139 tahun 2024 dan sudah ditanda-tangani oleh Presiden mengenai Perpres yang berkaitan dengan pedoman organisasi untuk kementerian termasuk wakil menteri, staf khusus, dan lain-lain termasuk juga terkait dengan jabatan dan pengangkatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT