Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri PANRB Siap Atur Komposisi ASN di 48 Kementerian Kabinet Merah Putih
28 Oktober 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun komposisi aparatur sipil negara (ASN ) di 48 kementerian Kabinet Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan penataan kementerian Kabinet Merah Putih menjadi fokus utama untuk diselesaikan dalam 100 hari kerjanya ke depan.
"Kita ingin menyelesaikan terhadap penataan organisasi kementerian kabinet merah putih serta pengisian jabatan untuk kabinet merah putih," kata Rini dalam rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10).
Rini sudah memiliki roadmap mengenai penataan kelembagaan pengisian ASN. Dalam hal ini, Rini mengatakan ada beberapa daftar kementerian yang perlu dikoordinasikan.
"Jadi nanti kami akan bergerak. Langkah-langkah penataan saat ini sudah posisi seluruh rancangan Peraturan Presiden sudah ada di meja Pak Presiden dengan target pada November 2024 sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja yang tahap kedua, kita juga menyiapkan sumber daya manusianya," kata Rini.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga instrumen hukum menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi kementerian kabinet merah putih.
Pertama Keppres 133/p tahun 2024 tentang pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri. Dalam hal ini menetapkan nomenklatur menteri dan nama pejabat menteri. Selanjutnya, Perpres No. 139/2024 terkait transisi dan Perpres No.140/2024 terkait organisasi kementerian negara.
"Banyak sekali pertukaran atau perpindahan, perpecahan daripada fungsi yang ada di kementerian dan lembaga sehingga kita susun Perpres 139 tahun 2024 dan sudah ditanda-tangani oleh Presiden mengenai Perpres yang berkaitan dengan pedoman organisasi untuk kementerian termasuk wakil menteri, staf khusus, dan lain-lain termasuk juga terkait dengan jabatan dan pengangkatan," ujarnya.
Live Update