Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menteri PANRB Ungkap Alasan Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi
31 Januari 2025 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan penundaan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN ). Ia menyebut setiap instansi masih melakukan konsolidasi data.
ADVERTISEMENT
"Karena kami sedang instansi perlu kondolidasi data terutama bagi kementerian yang baru," kata Rini kepada kumparan, Jumat (31/1).
Saat ditanyai kapan kepastian ASN akan dipindahkan ke IKN, ia menyebut sampai saat ini belum ada peraturan presiden terkait pemindahan ASN.
"Kan perpres pemindahannya juga belum ada. Jadi kementerian biar fokus dulu dengan konsolidasi data masing-masing," ucap dia.
Pemerintah resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025. Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.
Dalam surat yang diterima kumparan, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, penundaan pemindahan ASN ke IKN terjadi karena dua faktor utama.
ADVERTISEMENT
Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal. Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian tertulis dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.
Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN. Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025. Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.
ADVERTISEMENT