Menteri PANRB Usul ke Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS

17 Mei 2023 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjadi pembicara dalam sesi talkshow Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diadakan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5/2023). Foto: KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjadi pembicara dalam sesi talkshow Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diadakan di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5/2023). Foto: KemenPANRB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dikatakan Anas ketika menyinggung rencana perombakan tunjangan kinerja (tukin).
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Anas mengaku, pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.
"Ini rumusannya kita rumuskan terus. Ini agak sulit, kita duduk siang hingga malam membahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji," terang Anas.
"Selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," imbuhnya.
Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan adalah besaran tukin yang didapatkan PNS. Misalnya, PNS DJP mendapatkan tukin tertinggi senilai Rp 117.375.000 untuk eselon I, dan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.