Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri PPN: Peta Rawan Bencana Belum Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
5 Oktober 2018 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 September 2021 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menilai peta rawan bencana, termasuk gempa bumi yang sudah disusun kerap tak menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah.
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah daerah perlu memasukan peta kerawanan gempa yang sudah dibuat secara rinci, baik dalam skala lokal atau pun provinsi. Sehingga, pemerintah mengantisipasi bencana alam.
“Atas kejadian di Palu kemarin, saya tekankan perlu perencanaan wilayah dengan memasukkan peta potensi bencana sehingga perencanaan wilayah tidak lagi membuat penduduk tinggal atau bermukim di tempat yang sebenarnya berbahaya untuk mereka tempati,” kata Bambang dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Timur Indonesia di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (5/10).
Peta rawan bencana tersebut juga menjadi pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) untuk wilayah Timur. Sehingga, peta tersebut seharusnya menjadi pedoman pemerintah daerah khususnya dalam membangun tata ruang daerahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah. Padahal, peta tersebut sudah direkomendasikan ke sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian PUPR, pemerintah daerah, serta badan penanggulangan bencana
"Sudah kami rekomendasikan dan ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah di daerah," katanya lagi.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 disebutkan, perencanaan pembangunan perlu memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. Misalnya, pembangunan di daerah rawan gempa harus dipastikan menggunakan material bangunan yang aman dan tahan gempa.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga perlu ada penyuluhan terkait mitigasi kebencanaan, cara evakuasi yang benar ketika terjadi bencana, serta kesiapan dalam menghadapi bencana juga perlu dipastikan.
“Kami ingin menekankan bahwa bagaimana pun bencana ini suatu saat bisa terjadi. Jadi, lebih baik kita bersiap menghadapi semua potensi bencana daripada sibuk sendiri tentang bagaimana memprediksi gempa dan sebagainya itu. Kita lebih baik merencanakan pembangunan yang bisa memitigasi bencana,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Live Update