Menteri PPN: Peta Rawan Bencana Belum Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

5 Oktober 2018 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 September 2021 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menilai peta rawan bencana, termasuk gempa bumi yang sudah disusun kerap tak menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah.
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah daerah perlu memasukan peta kerawanan gempa yang sudah dibuat secara rinci, baik dalam skala lokal atau pun provinsi. Sehingga, pemerintah mengantisipasi bencana alam.
“Atas kejadian di Palu kemarin, saya tekankan perlu perencanaan wilayah dengan memasukkan peta potensi bencana sehingga perencanaan wilayah tidak lagi membuat penduduk tinggal atau bermukim di tempat yang sebenarnya berbahaya untuk mereka tempati,” kata Bambang dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Timur Indonesia di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (5/10).
Peta rawan bencana tersebut juga menjadi pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) untuk wilayah Timur. Sehingga, peta tersebut seharusnya menjadi pedoman pemerintah daerah khususnya dalam membangun tata ruang daerahnya.
ADVERTISEMENT
KM. Sabuk Nusantara milik Dishub terdampar di pesisir pantai pasca gempa bumi dan tsunami di Kab. Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KM. Sabuk Nusantara milik Dishub terdampar di pesisir pantai pasca gempa bumi dan tsunami di Kab. Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Namun, hal itu belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah. Padahal, peta tersebut sudah direkomendasikan ke sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian PUPR, pemerintah daerah, serta badan penanggulangan bencana
"Sudah kami rekomendasikan dan ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah di daerah," katanya lagi.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 disebutkan, perencanaan pembangunan perlu memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. Misalnya, pembangunan di daerah rawan gempa harus dipastikan menggunakan material bangunan yang aman dan tahan gempa.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga perlu ada penyuluhan terkait mitigasi kebencanaan, cara evakuasi yang benar ketika terjadi bencana, serta kesiapan dalam menghadapi bencana juga perlu dipastikan.
“Kami ingin menekankan bahwa bagaimana pun bencana ini suatu saat bisa terjadi. Jadi, lebih baik kita bersiap menghadapi semua potensi bencana daripada sibuk sendiri tentang bagaimana memprediksi gempa dan sebagainya itu. Kita lebih baik merencanakan pembangunan yang bisa memitigasi bencana,” tutupnya.
ADVERTISEMENT