Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menteri PPN soal Gaji PNS Dipotong Zakat: Bukan buat Infrastruktur
7 Februari 2018 12:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang mempersiapkan aturan berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur soal pungutan zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. Adapun usulan itu berasal dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Kalau zakat itu bukan untuk bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, potensi zakat yang nantinya dapat diperoleh untuk program ini cukup besar karena jumlah PNS yang beragama Islam tergolong banyak. Hal itu akan berdampak positif terhadap program pengentasan kemiskinan.
"Dikalikan aja berapa jumlah PNS yang muslim dikali 2,5%. Nanti tanya Menteri Agama aja (skemanya)," terangnya.
Bambang menjelaskan untuk rencana program pungutan zakat 2,5% bagi PNS yang beragama Islam, nantinya hal tersebut berdasarkan kesepakatan pemotong dan PNS. Sebab, PNS memiliki hak untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga lain.
ADVERTISEMENT
"Tentunya itu harus kesepakatan antara PNS dan pemotong. Ini sifatnya sukarela," tegasnya.