Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri PUPR Buka Potensi Iuran Tapera Diundur: Kenapa Harus Tergesa-gesa
6 Juni 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara terkait kemungkinan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja pelaksanaannya diundur.
ADVERTISEMENT
Basuki yang juga merupakan Ketua Komite BP Tapera, mengatakan kebijakan tersebut sudah tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemberlakuannya di 2027 ternyata berdasarkan pertimbangan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (6/6).
"Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," tegas Basuki.
Dia menuturkan, pemerintah sudah menggelontorkan KPR bersubsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga mencapai Rp 105 triliun selama 2010-2024.
Sementara untuk iuran Tapera, lanjut Basuki, angkanya diproyeksi sebesar Rp 50 triliun selama 10 tahun, alias angkanya lebih kecil dari kucuran anggaran negara untuk FLPP hingga 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul," tegas Basuki.
Dengan begitu, jika ada usulan terkait kemunduran pelaksanaan iuran Tapera, termasuk dari parlemen, maka Basuki akan mempertimbangak hal tersebut, sambil berkomunikasi dengan Sri Mulyani.
"Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR misalnya minta untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Ibu Menkeu juga kita akan (mempertimbangkan)," imbuh Basuki.
Meski demikian, Basuki menekankan kebijakan iuran Tapera tetap akan dilaksanakan dan keputusan mundur atau tidaknya belum ditentukan.
Pasalnya sudah tertera dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020, para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
"Tetep jadi. Ya nanti tergantung keputusan, wong ini UU. Kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah," pungkasnya.
Basuki juga mengakui bahwa sosialisasi pemerintah masih lemah, terutama terkait iuran kepada pekerja yang sudah memiliki rumah atau cicilan KPR, mekanisme Tapera bisa diambil kembali alias menjadi tabungan.
"UU menyampaikan Tapera itu wajib, toh yang punya rumah kalian boleh ngambil tabungannya itu, bunganya lebih tinggi dari deposito. Sosialisasi ini mungkin kami juga lemah belum begitu kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan apabila surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum keluar, maka BP Tapera tidak bisa memungut iuran. Iuran Tapera nantinya akan dikenakan untuk golongan TNI/Polri, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
ADVERTISEMENT
“Kalau (pekerja) swasta di tahun 2027, meskipun Itu pun dilihat lagi kalau ada (kajian),” ujar Herry saat ditemui usai konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6).
Herry meluruskan pendaftaran untuk para pekerja belum tentu dimulai tahun 2027. Banyak masalah terjadi pada tahun 2020 seperti COVID-19.
“Bisa (kemungkinan mundur dari 2027). Namanya masih proses kan,” tutur Herry.