Menteri PUPR Kejar Investasi Rp 100 T di IKN Lewat Penyelesaian Status Lahan

6 Juni 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Memorial Park IKN, Selasa (7/5/2024). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Memorial Park IKN, Selasa (7/5/2024). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ingin mempercepat dalam mengejar investasi Rp 100 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
Total investasi di IKN hingga Juni 2024 baru mencapai Rp 51,35 triliun. Basuki menegaskan ingin mempercepat investasi di IKN, salah satunya dengan penyelesaian status lahan.
"Makanya itu saya ingin mempercepat itu. Saya kira ya kita kerjakan saja cepatnya, terutama basicnya tadi itu, status tanah itu," ujar Basuki saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (6/6).
Plt Kepala Otorita IKN itu mengaku akan meneruskan apa yang sudah dikerjakan Badan Otorita sebelumnya. “Enggak masalah itu, itu sudah dikerjakan juga oleh otoritas yang kemarin. Tapi mentok, terus gak dia, tapi kita sekarang melanjutkan,” katanya.
Penyelesaian status lahan di IKN akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) berdasarkan usulan Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni. Ada dua hal yang perlu dibuat dalam perpres tersebut, yaitu pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan) Plus.
ADVERTISEMENT
Hal kedua, perpres penyelesaian status lahan di IKN dibutuhkan karena Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Sehingga tidak menarik bagi para pengusaha untuk membeli tanah di IKN.
“Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini akan kita selesaikan dulu, nanti menjadi HGB murni. Sehingga orang bisa lebih punya kepastian hukum untuk bisa investasi,” tutur Basuki.
Basuki akan mempercepat pelaksanaan program yang telah dibuat oleh Otorita IKN sampai saat ini. Ia memastikan program IKN tidak akan berubah, melainkan mempercepat pelaksanaan program saja.
Terkait penunjukan Plt Kepala OIKN, Basuki mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
“Saya bekerja, saya kan nggak punya visi. Visi saya melakukan visi Presiden, sebagai pembantu Bapak Presiden. Jadi selama apa yang saya lakukan, pasti saya tidak punya agenda sendiri,” terang Basuki.
ADVERTISEMENT