Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri PUPR Kritik Kereta Cepat: Langgar Aturan, Gak Pantas Jadi Proyek Rp 60 T
2 Maret 2020 11:46 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Rencananya, penghentian sementara itu dilakukan hingga 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menilai proyek kereta cepat yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 60 triliun itu melanggar beberapa ketentuan. Dia menyebut, semestinya proyek bernilai fantastis tersebut mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Itu proyek Rp 60 triliun lebih. Itu enggak pantas kalau jadi proyek Rp 60 triliun kaya gitu," bebernya saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Senin (2/3).
Adapun hal yang paling disoroti Kementerian PUPR terkait proyek ini yaitu soal pengelolaan sistem drainase yang buruk. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek itu menutup saluran drainase eksisting sehingga menyebabkan banjir.
"Misalnya dia menutup drainase-drainase tol, bongkar. Dibikin lagi supaya enggak banjir, kemarin kan ada beberapa titik di tol banjir, itu karena drainasenya ketutup," katanya.
Lalu persoalan lain yang menjadi pertimbangan proyek itu disetop ialah pembangunan salah satu pilar kereta cepat di kilometer 3 + 800 tanpa izin instansi terkait, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Basuki mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku pengawas proyek. Keputusan penghentian sementara ini didukung Kemenhub agar proyek ini tak merugikan masyarakat.
"Jadi saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri Perhubungan, karena itu di bawah Menteri Perhubungan. Kami hanya membantu di komisi keamanan jembatan panjang, terowongan dan jalan," ucap Basuki.