Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri Suharso Jelaskan Alasan Revisi UU IKN: Agar Investasi Lebih Kompetitif
21 Agustus 2023 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membeberkan adanya isu dan tantangan belum cukup terakomodir dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Nomor 3 Tahun 2022, sehingga perubahan UU menjadi hal yang krusial pemerintah agar pemindahan ibu kota tepat waktu sesuai perencanaan.
ADVERTISEMENT
Suharso menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi Badan Otorita, antara lain perbedaan interpretasi kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsi, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dilakukan Otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
"Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif. Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan keterlibatan DPR sebagai pengawasan sebagai representasi masyarakat," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).
Suharso merinci beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan.
ADVERTISEMENT
Dalam paparan Suharso, aturan pengelolaan keuangan barang diatur penambahan pasal 15A ayat (1) huruf b, pasal 30 UU IKN, perubahan pasal 32 dan penambahan pasal 36A. Sedangkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama diatur dalam penambahan pasal 42 ayat 4.
"Apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, Otorita mengalami kesulitan dalam percepatan sesuai target yang ditetapkan dalam Undang-undang dengan dukungan talenta yang memiliki kualifikasi khusus di lapangan, kesulitan dalam absorbsi dan implementasi perkembangan teknologi," ujarnya.
Adapun pemutakhiran delineasi wilayah diatur dalam perubahan pasal 6 ayat (1) sampai ayat (3). Suharso mengatakan apabila aturan ini tidak diubah, maka area pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu.
ADVERTISEMENT
"Area Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso.