Menteri Teten: KSP Indosurya Lakukan Praktik Shadow Banking

15 Februari 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah melanggar pidana perbankan atas tindakan praktik shadow banking dalam proses pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Shadow banking adalah aktivitas seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak diawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
Teten mengatakan praktik shadow banking yang dilakukan KSP Indosurya adalah menjadikan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. KSP Indosurya, sebut Teten, juga membukukan tabungan anggota sebagai deposito.
"Dari awal kami dengan OJK karena badan hukumnya koperasi tapi melakukan praktik shadow banking, sehingga ini lolos dari pengawasan OJK juga," kata Teten saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (15/2).
Teten mengatakan bahwa praktik shadow banking ini membuat pengembalian dana ke anggota terhambat. Lantaran aset KSP Indosurya digelapkan secara mandiri.
Tapi di sisi lain, pengawasan terhadap koperasi masih lemah mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di mana koperasi mengawasi dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hal ini akhirnya membuat proses pengembalian dana anggota melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tidak efektif. Teten mengatakan total aset KSP Indosurya yang tercatat hanya 15 persen.
"Ternyata rendah sekali pemenuhan PKPU. KSP Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Indosurya 15 persen. kenapa rendah? pertama, aset ini digelapkan. Jadi pemenuhan PKPU itu kan asset based resolution," ungkap Teten.
"Asetnya harusnya disita, asetnya dijual. dipakai untuk memenuhi kebutuhan anggota. Nah ini asetnya tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvestasikan di perusahaan afiliasi," ujarnya.
Selain itu, Teten juga mengungkapkan praktik shadow banking dan longgarnya pengawasan koperasi membuat nilai aset KSP Indosurya di pengadilan tidak sesuai.
Dia menyebut nilai aset KSP Indosurya yang dilaporkan hanya Rp 2,5 triliun, sedangkan kewajiban kepada anggota nilainya mencapai Rp 13,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Indosurya yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun. kelemahannya di situ. Karena itu saya bawa ke Menkopolhukam supaya koordinasinya di sana. Karena sudah wilayah penegakan hukum. bukan lagi di kemenkop," ujarnya.