Menteri Teten Sebut Pasar RI Terlalu Longgar, Barang China Masuk dengan Mudah

14 Agustus 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sangat mendesak. Sebab, Permendag itu nantinya berdiri untuk melindungi UMKM yang tak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce cross border.
ADVERTISEMENT
Teten meminta kepada pelaku e-commerce agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah.
“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce cross border yang masih belum diatur,” kata Teten dalam keterangan resminya, Senin (14/8).
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
Teten menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tidak hanya terkait perdagangan elektronik, tetapi juga dapat menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.
Dengan begitu, Teten menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.
ADVERTISEMENT
Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.
“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan cross border. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Teten meminta ke depannya aturan tersebut juga mengatur bahwa setiap barang masuk-keluar harus betul-betul diproyeksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.
“Pada dasarnya negara mana pun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” katanya.
ADVERTISEMENT
Usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Ia menyarankan sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga, produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.
“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” katanya.
Suasana kantor Shopee Singapura. Foto: Shopee
Menurut Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT