Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri Trenggono Larang Penangkapan Rajungan hingga Kepiting Bertelur
13 Juli 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merevisi aturan yang diterbitkan Edhy Prabowo terkait penangkapan lobster hingga kepiting . Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diterbitkan sejak pertengahan Juni 2021 ini, secara resmi melarang aktivitas ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam acara sosialisasi aturan terbaru ini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, selain larangan penangkapan benur untuk ekspor, aturan ini juga melarang penangkapan kepiting bertelur.
"Kepiting kan zaman BU Susi (mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti), tidak boleh ditangkap kepiting bertelur. Dari kita batasi sekarang adalah kita berpatokan pada potensi Komnas Kajiskan, terhadap komoditasnya tidak dalam kondisi bertelur," jelas Zaini dalam acara bertajuk Jalur yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).
Selain itu, ukuran kepiting yang boleh ditangkap untuk kegiatan pembenihan yakni dengan bobot 150 gram. Alat penangkapan pun dibatasi harus ramah lingkungan serta hanya diperbolehkan untuk nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
Aturan yang sama juga berlaku untuk komoditas rajungan. Hasil kekayaan laut yang satu ini, kata Zaini, saat ini sudah mulai mengalami overfishing sehingga mesti diberlakukan larangan serupa.
"Kami betul-betul melakukan pengelolaan rajungan, yang tidak boleh ditangkap yang sedang bertelur. Rajungan ini merupakan komoditas yang banyak diminati internasional, nilainya cukup besar sehingga harus dikelola dengan baik," tutur Zaini.
Dalam kesempatan tersebut, Zaini juga menjelaskan bahwa meskipun aktivitas ekspor benih lobster dilarang, komoditas ini masih diperkenankan untuk dilakukan penangkapan. Tetapi penangkapan hanya untuk kepentingan budidaya yang harus dilakukan dalam negeri.