Menteri UMKM Pastikan PPh 0,5 Persen Diperpanjang hingga 2025

17 Desember 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12). Foto: Dok. Kementerian UMKM
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12). Foto: Dok. Kementerian UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir di tahun 2024, diperpanjang satu tahun hingga 2025.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12).
Menteri Maman menjelaskan, sedangkan bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi. Begitupun untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun ke depan. Artinya, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” kata Menteri UMKM.
Menteri UMKM juga menegaskan, di samping perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta juga akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” tutur Menteri UMKM.
Sementara itu, Menteri Maman meyakini, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,5 triliun pada tahun 2025, sekitar 90 persennya akan dinikmati oleh UMKM.
Menteri Maman mencontohkan, pertama terkait pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya, hingga pembebasan PPN untuk barang hasil perikanan dan kelautan. Di mana menurut Menteri Maman, sebagian besar UMKM yang bergerak di bidang tersebut akan merasakan insentifnya.
Kedua, terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di tahun 2025 yang diberikan oleh PLN untuk daya 450-2200 VA. “Seperti (insentif) listrik dari PLN, sebagian besar UMKM kita juga masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” kata Menteri Maman.
Menteri Maman menekankan, berbagai insentif tersebut merupakan bentuk aksi afirmasi dari pemerintah untuk mengamankan sektor UMKM.
“Semua ini tujuannya dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM kita, karena sadar sekali untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan tersebut,” tutur Menteri Maman.
Meskipun demikian, Menteri Maman mengingatkan para pengusaha UMKM agar tidak terlena dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Ia berharap, agar UMKM tetap memiliki semangat kemandirian untuk maju dan naik kelas.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio