Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, belum usai. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, bisnis milik keluarga Bakrie , belum melunasi utang ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Utang itu berupa dana talangan penanggulangan lumpur Sidoarjo, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Sengkarut utang tersebut bermula pada 10 Juli 2015, pemerintah dan Lapindo Brantas serta Minarak membuat perjanjian mengenai pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo.
Nilai pinjaman yang akan diberikan berdasarkan perjanjian tesebut adalah Rp 781,68 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 773,38 miliar. Perjanjian tersebut berlaku selama empat tahun dari 10 Juli 2015 hingga 10 Juli 2019.
Pengembalian pinjaman akan dilakukan secara prorata dalam empat tahap. Tahap pertama setahun setelah tanggal perjanjian hingga tahap keempat adalah empat tahun setelah tanggal perjanjian.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan penambahan bunga sebesar 4,8 persen per tahun beserta denda. Apabila tidak dapat mengembalikan sesuai jadwal dan/atau melunasi pinjaman pada akhir perjanjian, maka dikenakan denda sebesar 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan menunjukkan Lapindo Brantas Inc serta PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi pinjaman pada akhir masa perjanjian," tulis laporan BPK tersebut seperti dikutip kumparan, Sabtu (18/7).
BPK juga menyebut Lapindo Brantas serta Minarak, hanya pernah satu kali melakukan pengembalian sebesar Rp 5 miliar pada 20 Desember 2018.
Namun hingga lewat jatuh tempo, perusahaan milik keluarga Bakrie itu belum juga melunasi kewajibannya kepada negara. Hingga akhir tahun lalu, pemerintah mencatat utang yang harus dibayar Lapindo Brantas dan Minarak, berupa pokok, bunga, dan denda sebesar Rp 1,91 triliun.
Bakrie Mau Lunasi Utang Rp 1,91 Triliun Pakai Aset
Perusahaan milik keluarga Bakrie, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, hingga saat ini belum melunasi utang mereka kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, pemerintah mengungkapkan bahwa bisnis milik keluarga Bakrie itu akan menyelesaikan kewajibannya dengan aset perusahaan.
Dalam hasil audit BPK 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019 total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Secara rinci, pokok utang senilai Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran baru dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu , Isa Rachmatawarta, mengaku belum memberikan jawaban atas usulan Lapindo dan Minarak tersebut. Pemerintah juga belum mengetahui apakah aset itu bisa dilakukan penilaian atau tidak.
"Mereka memang usulkan bisa dilakukan dengan aset settlement, kami belum jawab. Karena kalau kita oke dengan aset settlement itu, asetnya bisa dinilai apa enggak. Kalau enggak bisa dinilai kan enggak bisa kami melakukan settlement," kata Isa dalam diskusi online DJKN, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Pemerintah bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk melihat apakah aset Lapindo itu memiliki nilai. Sebab menurutnya, aset yang dijanjikan untuk diserahkan ke pemerintah itu kini telah tertimbun lumpur.
MAPPI baru akan memberikan pendapat mengenai aset Lapindo tersebut pada pekan depan. Sehingga setelah itu, barulah pemerintah bisa menentukan apakah bisa dilakukan pembayaran kewajiban dengan aset perusahaan.
Secara umum Isa menjelaskan, Lapindo dan Minarak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang kepada pemerintah. Pemerintah pun memastikan bahwa prosesnya berjalan secara baik.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.