Menyoal Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun

7 September 2024 7:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bakal ada lagi program pensiun tambahan buat pekerja. Ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, total potensi dana pensiun masih jauh dibandingkan dari total PDB.
Ogi mengatakan per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.
"Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi dikutip Sabtu (7/9).
Angkanya diproyeksi bisa mencapai 20 persen dari PDB dengan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
Dalam pasal 189 ayat 4 aturan tersebut, disebutkan selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
ADVERTISEMENT

Program Pensiun tunggu Aturan Turunan

Tambahan program pensiun bagi para pekerja dengan gaji tertentu ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Ogi mengatakan, OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program-program pensiun dan harmonisasi program pensiun. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang PPSK.
"Jadi isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum ada. Belum ada karena PP-nya itu belum diterbitkan," ujar Ogi.
Dalam amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Ogi bilang, ketentuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Karena itu, OJK belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP tersebut diterbitkan.
"Jadi kita memberikan menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ogi mengatakan, langkah ini untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir, sesuai dengan standar ILO.
"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif," tuturnya.