Kumparan Logo

Menyoal Pembahasan RUU BUMN yang Dikebut Hanya dalam 3 Hari

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Mensesneg dan Menpan RB membahas Revisi Undang-undang (RUU) BUMN, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Mensesneg dan Menpan RB membahas Revisi Undang-undang (RUU) BUMN, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Pembahasan Revisi Undang-Undang atau RUU BUMN terkait perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN hanya membutuhkan 3 hari.

Panita Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN membahas substansi beleid tersebut sejak 23 September sampai 26 September 2025.

Pembahasan dimulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, akademisi, kemudian pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.

RUU BUMN sudah disetujui dalam pembicaraan tingkat 1 pada Raker hari ini, Jumat (26/9). Sehingga dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna pekan depan, Kamis (2/10).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan RUU tersebut dibutuhkan salah satunya untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025, terkait rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Beleid ini juga masuk dalam Prioritas Legislatif (Prolegnas).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai Raker Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza/kumparan

"Bukan soal cepat atau tidak, satu karena ada putusan MK yang harus kita ikuti, masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga. Walaupun yang kedua juga sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas," jelas Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jumat (26/9).

Selain itu, kata Supratman, pihak Komisi VI DPR juga sudah menerima masukan seluruh pihak alias melaksanakan meaningful participation secara terbuka.

"Semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar dan hasilnya hari ini membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR, diwujudkan dalam keputusan hari ini," tutur Supratman.

Sementara itu, Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, membantah parlemen seakan-akan mengebut pembahasan RUU BUMN. Ia menegaskan semua dilakukan sesuai prosedur.

Andre memastikan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan sudah tertampung dan terakomodasi dalam substansi RUU BUMN.

"Enggak ada yang dikebut. Jadi semua prosedur sudah kita lakukan, bahkan rapat panja dilaksanakan secara terbuka tadi, pembahasan DIM dilaksanakan terbuka, meaningful participation juga dilaksanakan," tegas Andre.

"Ini salah satu contoh revisi undang-undang yang dilakukan secara transparan dan terbuka, menangkap dan mengeksekusi seluruh aspirasi masyarakat. Jadi enggak ada yang enggak ditampung," tambahnya.

video from internal kumparan