Menyusuri Pengelolaan Lingkungan di Lokasi Tambang Harita Nickel

11 April 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolam sedimen untuk pengelolaan limpasan air tambang di lokasi pertambangan nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kolam sedimen untuk pengelolaan limpasan air tambang di lokasi pertambangan nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kolam-kolam memanjang yang berjejer terlihat di beberapa titik kawasan pertambangan nikel terintegrasi milik PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nickel Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Saat kumparan berkunjung ke sana pada Sabtu pekan lalu, terlihat di beberapa titik air di kolam tersebut berwarna cokelat. Kolam-kolam tersebut adalah sediment pond atau kolam pengendapan untuk menampung limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan.
Penyediaan kolam-kolam ini adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan tambang, agar limbah cair dapat diendapkan dan diolah terlebih dahulu di dalam kolam pengendapan, sebelum dilepas ke badan air.
Kolam sedimen ini juga digunakan untuk menurunkan tingkat kekeruhan atau padatan tersuspensi total agar memenuhi baku mutu, yang diatur pada PermenLH 09/2006 tentang Baku Mutu Air pada Pertambangan Bijih Nikel.
"Pertambangan sudah pasti akan berdampak pada lingkungan. Tapi kami memastikan pengelolaan limpasan air tambang dan rehabilitasi bekas tambang dilakukan sesuai standar dan peraturan," kata Direktur Trimegah Bangun Persada (TBP), Tonny H. Gultom, di area tambang Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara.
Direktur Trimegah Bangun Persada (TBP), Tonny H. Gultom, saat menunjukkan hasil uji kualitas air dari limpasan tambang di area tambang Harita Nickel di Pulau Obi. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Tonny mengatakan TBP memiliki tim monitoring yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kolam sedimen setiap hari, untuk mengetahui parameter pH dan TSS (Total Suspended Solid).
ADVERTISEMENT
Tim Monitoring juga melakukan pengelolaan dalam proses pengendapan di kolam sedimen dengan menambahkan ferro sulfat (FeSO4) untuk menurunkan krom heksavalen, sehingga air limpasan yang keluar dari area tambang saat ini sesuai dengan baku mutu yang telah diatur.
"Silakan dicek ke laboratoriun independen yang tersertifikasi, saya pastikan air limpasan tambang sudah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan pemerintah ketika dilepas ke lingkungan," ujarnya.
Tonny kemudian meminta petugas monitoring mengambil sampel air untuk di ukur. Dari alat pengecekan, hasilnya menunjukkan air limpasan tambang tersebut di bawah ambang batas aturan pemerintah, yakni tidak lebih dari 2.000 Mg/L dan Total Suspended Solid (TSS) harus kurang dari 200 Mg/L.
Hasil uji kualitas mata air di sekitar lokasi tambang Harita Nickel di Pulau Obi. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Selain itu, Tonny juga memastikan mata air yang digunakan oleh warga Kawasi yang berada di sekitar lokasi tambang tidak tercemar. Dia pun meminta petugas untuk melakukan pengecekan dan hasilnya layak untuk digunakan masyarakat. Bahkan, Tonny meminum langsung air tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pastikan ini layak. Silakan diuji ke lab," katanya.
Tonny mengatakan, sebagai komitmen TBP memastikan aktivitas operasional perusahaan tidak mengganggu kelestarian sumber daya air di lingkungan sekitar, TBP membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik untuk mengolah air limbah domestik yang berasal dari air sisa cuci (grey water) dan kamar mandi (black water) sebelum dibuang ke badan air penerima.
Ujung dari air limpasan tambang yang sudah melalui kolam sedimen di lokasi tambang Harita Group di Pulau Obi. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Pengelolaan Tailing
Tailing merupakan limbah sisa hasil produksi dari proses pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan teknologi hidrometalurgi. Saat ini, perusahaan memanfaatkan tailing untuk menutup lubang bekas tambang berdasarkan izin dari pemerintah.
Tahapan pengelolaan tailing yakni dilakukan penetralan yang diproses di tangki netralisasi, dengan menyesuaikan nilai PH. Tailing dilanjutkan menuju proses filter-press.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tailing akan ditumpuk di area yang diizinkan. Penimbunan lubang bekas tambang dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Penimbunan galian bekas tambang dilengkapi dengan sistem sub-drain, finger drain dan vertical drain untuk menjaga tetesan air dari presipitasi ke Dry Tail Facility.
Proses pengelolaan tailing di wilayah tambang Harita Group di Pulau Obi. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Penggunaan metode penyimpanan tailing kering dianggap praktik terbaik, karena menghindari risiko yang ditimbulkan oleh penyimpanan tailing basah dan potensi kerusakan lingkungan dan sosial ketika fasilitas ini gagal.
"Tailing yang kami gunakan untuk menutup bekas tambang adalah yang kering. Bukan berbentuk cair yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan," katanya.
Sementara untuk limbah slag nikel, perseroan juga mengirimkan slag yang merupakan produk sampingan dari peleburan bijih nikel, kepada PT Hijau Lestari Perkasa, afiliasi dari pemegang saham pengendali perseroan, untuk memproduksi pengganti bahan baku untuk beton campuran siap pakai dan konstruksi ubin, seperti paving block, batako dan beton pracetak lainnya.
ADVERTISEMENT
Mengembalikan Lingkungan
Kegiatan reklamasi perusahaan juga mencakup revegetasi dan reklamasi pohon-pohon lokal di lingkungan bekas tambang untuk memulihkan ekosistem lingkungan.
Salah satu lokasi reklamasi pascatambang Harita Nickel di Pulau Obi. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Tonny mengatakan bukan hanya di wilayah bekas tambang, perusahaan juga melakukan rehabilitasi di Daerah Aliran Sungai di Pulau Obi.
Berdasarkan laporan perusahaan, untuk pada 31 Desember 2020, 2021, dan September 2022, perseroan telah menanam 5.083, 1.444 dan 1.239 spesies pionir dan masing-masing 7.155, 2.136 dan 1.769 spesies lokal.
Dalam laporan perusahaan perusahaan, selama 9 bulan pada tahun lalu, total dana yang dikucurkan untuk biaya lingkungan dari rehabilitasi jumlahnya mencapai USD 3 miliar.
"Ini merupakan industri masa depan, aspek menjaga lingkungan tentu menjadi salah satu prioritas kami," kata Tonny.
Adapun saat ini Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua proyek pertambangan nikel laterit aktif seluas 5.523,99 hektar yang berlokasi di Kawai dan Loji, di Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Penambang dilakukan sejak 2010 dengan sistem tambang terbuka (open mining) dengan metode penambangan open coast. Kawasan tambang dan industri pengolahan nikel milik Harita di Pulau Obi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada beberapa perusahaan yang merupakan anggota Harita Group. PT Trimegah Bangun Persada menjadi pelaksana PSN di kawasan tersebut bersama perusahaan afiliasi yang telah beroperasi, yakni PT Gane Permai Sentosa, PT Halmahera Jaya Feronikel dan PT Megah Surya Pertiwi, termasuk perusahaan partner PT Halmahera Persada Lygend.